Jakarta, Aktual.com – Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk berhati-hati jika ada penawaran lelang agar terhindar dari tindak penipuan. Karena proses lelang barang, termasuk barang hasil tegahan Bea Cukai berada di bawah tanggung jawab DJKN.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, barang-barang yang tidak memenuhi prosedur kepabeanan menjadi barang sitaan Bea Cukai (barang tegahan) yang dapat dijual ke masyarakat melalui proses lelang. Namun bukan pihak Bea Cukai yang melakukan proses lelang tersebut.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melaksanakan lelang. Lelang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui kantor pelayanan lelangnya. Sehingga semua administrasi lelang diselesaikan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang,” jelas Syarif, Jumat (18/6).

Sementara itu, Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Joko Prihanto pada kesempatan yang sama mengakui banyak masyarakat yang sering menanyakan kebenaran tawaran lelang, karena mereka juga diminta untuk mentransfer sejumlah uang.

“Lelang itu luar biasa. Jadi banyak sekali penipuan-penipuan yang dilakukan oleh orang yang tak bertanggung jawab, dengan membuat selebaran-selebaran yang mirip sekali dengan pengumuman yang dibuat Kantor Pelayanan Lelang DJKN,” ujar Joko.

Menurut Joko, sangat mudah mengidentifikasi tawaran lelang yang abal-abal. Di antaranya menawarkan lelang dengan harga tidak wajar, mengaku sebagai pegawai DJKN, menggunakan akun media sosial palsu, menjanjikan menang lelang, mendesak agar segera transfer, dan aktif menghubungi korban.

“Karenanya masyarakat diharapkan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkas Joko.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i