Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan Sosialisasikan Peraturan HKI
Kepala Seksi Peraturan II Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Ditjen Bea dan Cukai, Ristola S.I Nainggolan (tiga kiri), Ketua MIAP, Justisiari P Kusumah (kanan), Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UPH, Henry Sulistyo Budi (tiga kanan) dan Direktur Merek DJKI, Kemenkumham RI, Fathlurahman (kiri), berbincang seusai konferensi pers dalam rangka partisipasi aktif kampanye perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Jakarta, Kamis (7/6). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang ditanda-tangani oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan UPH terkait dukungan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.04/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. AKTUAL/Tino Oktaviano
Ketua MIAP, Justisiari P Kusumah (kanan) berbincang dengan Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UPH, Henry Sulistyo Budi (kiri), usai konferensi pers dalam rangka partisipasi aktif kampanye perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Jakarta, Kamis (7/6). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang ditanda-tangani oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan UPH terkait dukungan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.04/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. AKTUAL/Tino Oktaviano
Kepala Seksi Peraturan II Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Ditjen Bea dan Cukai, Ristola S.I Nainggolan (tiga kiri), Ketua MIAP, Justisiari P Kusumah (kanan), Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UPH, Henry Sulistyo Budi (tiga kanan) dan Direktur Merek DJKI, Kemenkumham RI, Fathlurahman (kiri), berbincang seusai konferensi pers dalam rangka partisipasi aktif kampanye perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Jakarta, Kamis (7/6). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang ditanda-tangani oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan UPH terkait dukungan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.04/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. AKTUAL/Tino Oktaviano
Kepala Seksi Peraturan II Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Ditjen Bea dan Cukai, Ristola S.I Nainggolan (kanan), Ketua MIAP, Justisiari P Kusumah (tengah), dan Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UPH, Henry Sulistyo Budi (kiri) usai konferensi pers dalam rangka partisipasi aktif kampanye perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Jakarta, Kamis (7/6). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang ditanda-tangani oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan UPH terkait dukungan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.04/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. AKTUAL/Tino Oktaviano
Kepala Seksi Peraturan II Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Ditjen Bea dan Cukai, Ristola S.I Nainggolan (kiri), Ketua MIAP, Justisiari P Kusumah (kedua kiri), Ketua Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UPH, Henry Sulistyo Budi (kedua kanan), berbincang seusai konferensi pers dalam rangka partisipasi aktif kampanye perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) di Jakarta, Kamis (7/6). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama yang ditanda-tangani oleh Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dan UPH terkait dukungan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.04/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. AKTUAL/Tino Oktaviano