Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyampaikan, pascakejadian pelemparan cairan merah ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney, publik di Indonesia hendaknya tidak terpancing.
Publik di Indonesia harus memaklumi protes sebagian publik di Australia atas pelaksanaan hukuman mati dua anggota “Bali Nine”.
“Protes sudah dilakukan mulai dari demo yang legal hingga tindakan ilegal melempar cat merah ke KJRI di Sydney,” jelas dia.
Yang terpenting, kata Hikmahanto, apapun tindakan tersebut, termasuk teror yang ditujukan, pemerintah tidak goyah dalam kebijakan pelaksanaan hukuman mati yang diperkirakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Pemerintah sudah tepat yang menyesalkan kejadian pelemparan cat merah dalam balon. Pemerintah harus menyerahkan investigasi atas kejadian tersebut kepada otoritas lokal. Investigasi harus dilakukan secara tuntas karena merupakan tindakan kriminal yang menjurus pada teror,” jelas dia.
Sebelumnya, KJRI di Sydney menjadi target aksi pelemparan sebuah balon berisi cairan merah. Aksi itu diduga kuat terkait rencana pelaksanaan hukuman mati terhadap dua warga Australia (anggota “Bali Nine”) yang terjerat kasus narkoba di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: