Jakarta, aktual.com – Warga Tangerang kawasan utara tak henti-hentinya mendatangi Pengadilan Tinggi Banten di Kota Serang, Banten. Hal ini dilakukan terkait dugaan mafia tanah, yang perkara bandingnya kini diadili Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Mereka meminta terdakwa DS dalam kasus tersebut, dihukum lebih berat. Masyarakat yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) khawatir adanya permainan dalam penanganan perkara bernomor: 62/Pid/2023/PT.BTN ini.

Humas Pengadilan Tinggi Banten I Gede Komang Adi Natha, menjelaskan pimpinan pengadilan hanya bertugas menunjuk hakim dalam perkara tersebut. Sementara terkait putusan yang dibuat nantinya, sesuai undang-undang, hakim diberikan keleluasan dan memiliki independensi masing-masing.

“Pimpinan nggak boleh ikut campur apalagi Mahkamah Agung. Jadi independensinya ada di majelis hakim yang menangani perkara dan bertanggung jawab di hadapan Tuhan dan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/5/2023).

Ia memaparkan ada tiga orang majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Mereka, saat ini masih membaca berkas perkara.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin