“Dipimpin Bambang Sasmito, anggota hakim Efendi Pasaribu dan anggota hakim kedua Posman Baskara. Jadi sekarang masing-masing hakim sedang membaca berkas,” kata dia.

Dirinya membantah kabar yang menyebut adanya upaya di luar hukum yang dilakukan pihak terdakwa, untuk memperingan hingga membebaskan DS.

“Saya sebagai humas meyakinkan tidak ada (suap terkait putusan nanti), karena saya nggak lihat, nggak tahu dan nggak dengar. Saya nggak berani mengatakan oh nggak ada, oh ada, nggak boleh kan. Tapi saya yakin sampai hari ini tidak ada. Karena ini kan zona WBK, sedang galak-galaknya mengadakan WBK yah,” papar dia.

Terkait pihak korban yang melayangkan surat permohonan ke KPK dan Mahkamah Agung guna memantau dan mengawasi kinerja majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, Adi Natha mengaku belum berani berkomentar banyak. Sebab dirinya belum mendapatkan surat terkait.

“Saya belum berani komentar karena belum terima surat tembusan masuk. Tapi itu hak korban melakukan seperti itu, dari pimpinan atas juga belum ada semacam instruksi, saya juga baru tahu ini dari rekan-rekan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin