Adi Natha mengaku tak ada masalah jika kinerja hakim dipantau, sebab hal itu dinilai wajar.
“Kita kan menegakan hukum, kalau memang saya hakimnya saya tidak gentar yang penting kita objektif, clear nggak ada apa-apa kalau ingin ada pemantuan silahkan nggak ada masalah,” jelasnya.
“Hakim itu terikat dengan undang-undang, ada bukti dan fakta, jadi walau saya diancam tidak gentar nyawa saya pertaruhkan. Karena kita benar, itulah hebatnya hakim,” sambungnya.
Mengenai sidang putusan kasus ini, dijadwalkan digelar pada hari ini. Meski begitu, sidang menurutnya bisa juga ditunda.
DS sendiri sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Tangerang dua tahun enam bulan, dalam perkara pemalsuan surat autentik, dengan nomor perkara: 54/Pid.B/2023/PN.TNG. Ia lalu banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin