“Artinya, pada prinsipnya kalau memang melalui prosedur ya bisa kita menurut pegawai dipenuhi. Tapi ini tidak ada prosedur baku yang dijalankan,” katanya lagi.
Di samping itu, Fandi mengatakan Bupati Benny Laos juga sudah dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh seorang anggota DPRD Morotai terkait dugaan pemalsuan APBD 2017-2018. Awalnya, Bupati Morotai dilaporkan ke Polres tapi tidak ada progres sehingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
“Dilaporkan ke Polda Maluku Utara. Pertama itu ke Polres laporannya, cuma di Polres itu waktunya cukup lama semacam tidak ada progres dari Polres. Makanya ada inisiatif dari salah satu anggota DPRD melaporkan ke Polda,” katanya.
Berdasarkan informasi, Bupati Morotai Benny Laos dilaporkan ke Polda Maluku Utara dengan laporan polisi Nomor: LP/33/VII/2018/Malut/SPKT tanggal 5 Juli 2018.
Laporan : Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid