Biak, Aktual.com – Kelompok masyarakat kampung mempunyai hak bersama untuk mengawasi penggunaaan dana desa di 20 kampung distrik Warsa, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

“Kepala kampung sebagai pengguna anggaran dana desa harus transparan dalam pemanfaatan dana desa karena selain diawasi pokmas juga institusi Polri, KPK dan Kejaksaan,” ujar Kepala Disrik Warsa Marthen Wompere dihubungi di Biak, Sabtu (21/10).

Ia mengakui dari hasil pengawasan pemerintah distrik Warsa sejak tahun 2016-2017 penggnaan dana desa sudah dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kampung.

Dari pagu dana desa yang diperoleh 20 kampung Distrik Warsa, menurut Marthen, dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan seperti rumah tinggal layak huni, pembangunan balai kampung, pertanian, perikanan, pendidikan, kesehatan, pemberdaayan ekonomi masyarakat kampung, air bersih, listrik, badan usaha kampung, serta infsrasruktur dasarwarga kampung.

Marthen mengharapkan, untuk tahun 2017 pada tahap pertama penggunaan dana desa sebesar 60 persen sedang dalam pelaksanaan kegiatan program kampung setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara