“Kami harapkan dalam bulan depan pencairan tahap kedua sudah dapat dikucurkan sehingga setiap kampung dapat merealiasikan program sesuai kebutuhan bersama,” katanya.
“Penggunaan dan pemanfaatan dana desa sepenuhnya dikelola kepala kampung/desa sebagai pengguna anggaran,” ungkap Marthen Wompere.
Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak AKP Wayan Laba mengingatkan pengelolaan dana desa harus sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tidak berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Ya jika ada bukti dan laporan tentang penyalagunaan dana desa pada kampung tertentu ya kami siap melakukan penyidikan,” tegas Kasatreskrim AKP Wayan Laba.
Berdasarkan data dana desa yang diterima setiap kampung pada tahun 2017 mencapai sebesar Rp720 jutaan per kampung.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara