Karena itu, tegasnya, konsistensi pemerintah untuk tunduk terhadap UU Minerba sangat dibutuhkan dalam pembahasan poin-poin negosiasi dengan pihak PT FI, diantaranya mengenai stabilitas investasi seperti ketentuan fiskal; kewajiban divestasi saham; keberlanjutan operasi; dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
“Dalam ketentuan fiskal perpajakan misalnya, pemerintah harus tetap konsisten memperjuangan ketentuan prevailing, yang selain telah diatur dalam ketentuan perundangan-undangan juga membuka ruang bagi pemerintah untuk menyesuikan dengan perkembangan tax reform yg sedang didorong. Selain itu, tuntutan pajak prefailing ini merupakan hal yang wajar bagi Indonesia, selaku home country” pungkasnya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka