Banda Aceh, Aktual.com – Delapan elemen sipil di Aceh menolak Rancangan Qanun (Perda) Badan Reintegrasi Aceh yang kabarnya kini telah dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Kedelapan organisasi masyarakat sipil itu yakni ACSTF, KontraS Aceh, MaTA, RPuK, Koalisi NGO HAM, LBH Banda Aceh dan ICAIOS.
Sekretaris Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) Firdaus Yusuf kepada Aktual.com, Jumat (4/9) menyebutkan Pemerintah Aceh telah membubarkan BRA pada Januari 2013. “Semestinya, memasuki 10 tahun kedua perdamaian Aceh, Pemerintah Aceh telah berbicara tentang implementasi program pembangunan berkeadilan yang terintegrasi di dalam SKPA dan SKPK, termasuk dengan melibatkan Pemerintah Pusat,” sebut Firdaus dalam pernyataan tertulisnya.
Dia menilai pembahasan Qanun itu bahkan tidak partisipatif dan tidak melibatkan semua pihak di Aceh. “Informasi yang kita peroleh struktur BRA ini pun sangat gemuk,” ujarnya.
Dia menegaskan elemen sipil menawarkan agar Pemerintah Aceh mendorong implementasi Qanun KKR, karena qanun ini dapat mengungkapkan kebenaran atas masa lalu dan pemenuhan keadilan bagi korban dan mantan kombatan secara bermartabat, sekaligus merekonsiliasikan seluruh komponen masyarakat dan pemerintah. “Kondisi ini yang mesti diciptakan karena ini merupakan titik awal untuk membangun Aceh ke depan. Tawaran kami lainnya agar pemerintah memastikan keberlangsungan perdamaian di Aceh, cukup dengan membentuk unit khusus penguatan damai Aceh, yang berfungsi: koordinasi, pengawasan, dan evaluasi,” tegas Firdaus.
Artikel ini ditulis oleh: