Jakarta, Aktual.com – Masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menggelar aski unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/11). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan pemberlakuan Pergub 228 tahun 2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum.

35 organisasi yang tergabung dalam PRJ menilai Pergub yang disahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 28 Oktober 2015 itu, dianggap bertentangan dengan prinship demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Salah satu peserta aksi dari Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI) Jakarta, Rio Ayudhia Putra mengatakan pergub yang dikeluarkan Ahok adalah Pergub yang pro pemodal dan anti rakyat.

“Dengan kata lain pergub 228 tersebut, merupakan bentuk pengekangan terhadap demokrasi dan kebebasan,” kata Rio di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.

Selain itu dipaparkan Rio, Pergub 228 tahun 2015 tidak diperlukan karena pembatasan demontrasi sudah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 28 dan 28 J UUD 1945 Indonesia telah memiliki aturan yang memberikan batasan-batasan terhadap kebebasan berpendapat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Kami menolak Pergub tersebut dan kami minta segera dibatalkan (Pergub) Gubernur Ahok, karena sangat tidak beralasan,” pungkasnya

Berikut ini adalah 35 organisasi masyarakat sipil yang mendesak dibatalkannya pergub 228. Dintaranya adalah, SPRI, KASBI, POSINDO, HAMAS, ASPEK Indonesia, Yappika, Budaya Mandiri, FSPMI, FBTPI, Arus Pelangi, SPN, Perempuan Mahardika, Asosiasi PeIajar Indonesia, KontraS, Falun Gong Indonesia, FSPASI, TII, UPC, KPRI DKI Jakarta, LBH Jakarta, LBH Pers, Turun Tangan, LMND, KPO PRP, SBMI, PPRI, PPMI, SPJ, KOPEL, Forum Indonesia Muda, FMN, Imparsial.

Artikel ini ditulis oleh: