Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik dari lembaga penelitian Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menilai masyarakat Indonesia khususnya di Jakarta, sudah jenuh dengan janji-janji dan kontrak politik yang digulirkan bakal calon kepala daerah.
“Kontrak politik langsung dengan masyarakat merupakan salah satu strategi untuk mendulang suara pemilih. Namun terkadang kontrak politik itu tidak efektif mendulang suara. Masyarakat semakin jenuh dan muak dengan janji,” kata Pangi, di Jakarta, Selasa (4/10).
Pangi memandang, bakal calon kepala daerah yang tidak banyak mengumbar janji politik atau menandatangani kontrak politik, justru memiliki peluang lebih besar untuk terpilih.
Dia mengatakan sudah banyak kasus kontrak politik yang ditandatangani calon kepala daerah dengan masyarakat, pada akhirnya tidak dijalankan ketika sudah terpilih.
Kontrak politik dengan masyarakat kerap dilupakan begitu saja tanpa adanya pengawasan.
“Seringkali ujung cerita dari kontrak politik tidak jelas, karena masyarakat cenderung apatis dan cuek setelah calonnya terpilih jadi kepala daerah. Dalam kampanye dan pendidikan politik, cagub kekinian itu tidak banyak janji, justru kalau banyak janji-janji, publik semakin tidak empati,” nilai dia.
Pangi menuturkan, masyarakat Indonesia, khususnya di ibu kota, telah memahami bahwa penandatanganan kontrak politik kerap kali tidak lebih dari sebuah strategi magnet elektoral saja. Oleh karena itu dia menyarankan agar janji politik dikurangi oleh para calon kepala daerah.
Dia mengatakan bakal calon kepala daerah dapat meyakinkan calon pemilihnya dengan cara-cara tidak biasa yang menarik dan inovatif.
Untuk informasi ketika pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012-2017. Joko Widodo melakukan kontrak politik. Salah satunya, tidak melakukan penggusuran ke pemukiman kumuh.
Berikut isi lengkap kontrak politik yang ditandatangani Jokowi saat mencalonkan diri menjadi Cagub DKI Jakarta, 2012-2017.
Kontrak Politik Ir H Joko Widodo Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 Sabtu 15 September 2012 di Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara
JAKARTA BARU
PRO-RAKYAT MISKIN, BERBASIS PELAYANAN DAN PARTISIPASI WARGA
1. Warga dilibatkan dalam: Penyusunan RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah), penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan kota.
2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi:
a. Legalisasi kampung illegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.
b. Pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata Pemukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung miskin.
c. Perlindungan dan penataan ekonomi: PKL, becak, nelayan tradisionil, pekerja, rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota
Jakarta 25 September 2012 Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017
Ir. H Joko Widodo
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby