Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyampaikan sambutan saat persemian Klinik Elektronik Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (e-LHKPN) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Program kerjasama DPR dan KPK membentuk klinik e-LHKPN untuk mempermudah anggota DPR mengisi dan memperbaharui LHKPN. Pengisian LHKPN menggunakan system online. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Gerakan Masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara kembali turun ke jalan. Mereka menuntut yang ke delapan kalinya kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan apakah KPK mengenal “Pelaku Hantu” dalam proses hukum di lembaga rasuah itu.

Tuntutan ini disampaikan pada aksi kedelapan, setelah tujuh kali aksi belum ditanggapi KPK. Misal pada aksi satu yakni 12 Juni 2015, aksi ke dua pada 6 Agustus 2015, aksi tiga pada 16 April 2018, dan aksi ke empat 26 April 2018, selanjutnya aksi ke lima 9 Mei 2018, aksi ke enam yakni 16 Mei 2018 dan aksi yang ke VII 9 Agustus 2018 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dalam hukum dikenal dengan ajaran penyertaan atau deelneming yaitu suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang. Ajaran penyertaan mengelompokkan pelaku tersebut menjadi empat bagian: pertama menyuruh melakukan, kedua melakukan, ketiga membantu melakukan, dan yang keempat penggerakkan. Apapun kedudukan para pelaku dalam peristiwa pidana tersebut, mereka tetap diminta pertanggungjawabannya secara hukum pidana,” kata koordinasi aksi, Joko Pranata Situmeang dalam siaran persnya, Jumat (26/10).

Hal berbeda, kata dia, bila terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi di KPK yang terdafar dalam register perkara Nomor :11/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Mei 2015, dalam perkara Raja Bonaran Situmeang, dimana dalam perkara tersebut majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya pada halaman107-halalaman109 menyatakan: “Bahwa pemberian uang itu dilakukan melalui perantaraan orang lain, dalam hal ini adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani/Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan mentransfer uang tersebut ke rekening CV Ratu Samagat.

“Hal ini sesuai pula dengan pengakuan Bakhtiar Ahmad Sibarani pada halaman 16-halaman 23 dalam register perkara Nomor No. 11/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst menerangkan bahwa yang melakukan pertemuan dengan M Akil Mochtar adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani yang menerima uang dari Hetbin Pasaribu/Juang Pasaribu adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani yang mentransfer uang ke Rekening CV Ratu Semagat baik melalui Bank Mandiri cabang Cibinong dan Bank Mandiri cabang Depok adalah Bakhtiar Ahmad Sibarani,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara