Begitu terang benderangnya, lanjut dia, peranan Bakhtiar Ahmad dalam perkara ini, tetapi walaupun telah berulang kali, bahkan hari ini sudah yang kedelapan kali Gema Tapteng melakukan demo di KPK dan Raja Bonaran Situmeang sudah memberikan pernyataan mendukung KPK untuk melanjutkan penyidikan lanjutan dalam perkara ini, tetapi demikian, KPK tidak juga menetapkan Bakhtiar Ahmad sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat Indonesia. Kenapa KPK tidak mentersangkakan Bakhtiar Ahmad Sibarani padahal Bakhtiar Ahmad merupkan inisyator dalam perkara tersebut, apakah KPK mengenal istilah “Pelaku Hantu” dalam proses hukum yang dilakukan di KPK? Yakni pelaku yang tidak dapat diminta pertanggungjawabannya, tapi gentayangan bahkan menjadi Bupati di Tapanuli Tengah. Jika selama ini KPK ingin membersihkan pemerintahan dari pelaku koruptif, maka pertanyaannya kenapa KPK tidak juga mentersangkakan Bakhtiar Ahmad yang saat ini menjabat sebagai Bupati Tapanuli Tengah?”

Jika selama ini KPK sibuk mengejar bahkan mengintai pelaku korupsi untuk segera ditersangkakan, lanjut dia, tetapi, kenapa yang sudah di depan mata malah ditinggalkan begitu saja. Pertanyaan ini, kemudian, kata dia membawa Gema Tapteng melakukan penelusuran dan ditemui fakta bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 Ketua KPK Agus Rahardjo melakukan pertemuan dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani di Kota Madya Padang Sidempuan.

Padahal sepatutnya Ketua KPK mengetahui Bakhtiar Ahmad adalah pihak yang berpotensi sebagai tersangka di KPK, karena pada tanggal 4 april 2018 Gema Tapteng sudah melaporkan Bakhtiar Ahmad ke KPK. Apakah pertemuan tersebut menjadi penghalang bagi KPK untuk mentersangkakan Bakhtiar Ahmad? Tentu, masyarakat Indonesia menunggu keputusan dari KPK.

“Dan menurut kami, Ketua KPK sudah melanggar kode etik sebagai Pimpinan KPK. Jika pertemuan di Padang Sidempuan tersebut tidak menjadi penghalang untuk mentersangkakan Bakhtiar Ahmad Sibarani, maka pasti KPK akan segera mentersangkakan Bakhtiar Ahmad, dan bila KPK tidak segera mentersangkakan Bakhtiar Ahmad berarti pertemuan Ketua KPK Agus Rahardja dengan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad adalah untuk memberikan perlindungan kepadanya?”

Jika KPK tidak mentersangkakan Bupati Tapteng, kata dia, maka ajaran deelneming harus ditambah satu bagian lagi yaitu “Pelaku Hantu” yakni pelaku yang tidak dapat diminta pertanggungjawabannya namun gentayangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara