Jakarta, Aktual.com- Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) atau Koalisi Masyarakat Sipil, Hendrik Rosdinar menyayangkan terjadi kekosongan jabatan pada Komisi Informasi Publik (KIP) akibat kelalaian pemerintah.
Menurut Rosdinar setidaknya ada tiga kerugian publik yang diakibatkan oleh kekosongan pejabat Komisi Informasi Pusat..
“Pertama, penyelesaian sengketa informasi publik tidak diselenggarakan selambatnya 100 hari. Kedua, penumpukan perkara. Ketiga, perkara yang tetap diproses memiliki cacat hukum” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/7)
Dia mengungkapkan, keterlambatan dalam proses seleksi Calon Anggota KI Pusat Periode 2017-2021 ini mengulangi peristiwa keterlambatan seleksi anggota Komisi Informasi Pusat RI periode 2013-2017.
Menurutnya ketertutupan dan lambatnya seleksi berpotensi menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan. Kekosongan tersebut akan berdampak pada pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Padahal dalam pertemuan G20 pemerintah Indonesia telah berkomitmen menerapkan prinsip keterbukaan dan transparansi (G20 Leader’s Declaration, 8 Juli 2017).
Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi merupakan lembaga kuasi Negara (state auxiliary body) yang dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/P Tahun 2013, masa bakti anggota KI Pusat Periode 2013-2017 akan berakhir pada 16 Juli 2017. Namun hingga 15 Juli 2017, tidak ada perpanjangan masa jabatan dan 21 nama yang dihasilkan Tim Seleksi Komisi Informasi Pusat belum diserahkan Presiden kepada DPR RI.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid