Yuan

Jakarta, Aktual.com – Dalam operasi tangkap tangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jamel Panjiatan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri turut mensita sejumlah barang bukti berupa uang.

Menariknya, kali ini mata uang yang disita tak hanya Dolar Amerika Serikat ataupun Singapura. Tim KPK dan Bareskrim juga turut mensita mata uang Yuan senilai 2.000.

Fakta ini jadi salah satu hal yang dikonfirmasi ke lembaga antirasuah. Pertanyaan yang dilontarkan yakni apakah mata uang China ini mulai dilirik sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan?

“Ada banyak valuta asing yang disita, tidak hanya Dolar AS tapi juga Dolar Singapura dan kali ini Yuan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12).

KPK sendiri belum bisa memastikan apakah maksud penggunaan Yuan ini. Tapi yang jelas, sambung Febri, perkembangan kasus korupsi memang dinamis. Apakah ada satu tujuan hingga kemudian menggunakan mata uang Yuan, itu yang bisa dipastikan.

“Tapi penggunaan mata uang sangat beragam, apakah Rupiah atau Dolar AS atau mata uang yang lain. Di beberapa kasus bahkan ada mata uang negara asia lain,” paparnya.

Untuk OTT Jamel sendiri, menurut Febri ada dua indikasi. Pertama terkait dugaan suap, kedua yakni dugaan pemerasan. Ia memaparkan bahwa ada unsur-unsur yang harus terpenuhi, untuk menentukan apakah OTT di Tapanuli kemarin, masuk dalam tindak pidana korupsi atau pidana umum.

“Akan dilihat lebih jauh apakah terkait permintaan uang dengan paksaan atau tidak. Kalau itu, akan diterapkan pasal pemerasan, tapi kalau tidak ditemukan pemberinya maka digunakan pasal gratifikasi,” tutup Febri.

Pewarta : M Zacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs