Rapat tim pansus 28 DPRD Kota Bekasi bahas Rancangan peraturan (Raperda) tentang ketertiban umum (Tibum) Rabu (8/6).

Bekasi Timur, Aktual.com – Proses Rancangan peraturan (Raperda) tentang ketertiban umum (Tibum) menjadi Peraturan daerah (Perda) di wilayah Kota Bekasi, hingga kini masih dalam kajian untuk matangkan sebelum nantinya itu akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat melalui Plt Walikota Bekasi guna mendapat persetujuan dan bisa disahkan dalam paripurna.

Ketua Pansus 28 DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih terus mematangkan Raperda Tibum sebelum dipastikan menjadi Perda di daerah berjuluk Kota Patriot ini. Adapun salah satu upayanya itu, antara lain dengan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke tiga daerah yang lebih dulu memiliki perda tersebut.

“Untuk mematangkan raperda ini kita sudah melakukan kunjungan kerja ke dua daerah yang memang sudah lebih dulu mempunyai perda tibum, yaitu ke Kota dan Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Selain itu, rencana kami dalam waktu dekat juga akan lakukan kunjungan ke Surabaya,” kata Faisal, Rabu (8/6).

Menurutnya, tujuan kunjungan ke tiga daerah itu dilakukan agar bisa lebih menggali dan melihat langsung perilaku masyarakat dalam segala bidang kehidupan, termasuk dengan dasar hukum di dalam penyelenggaraan dari ketertiban dan ketentraman umum. Dengan demikian, diakui Faisal, pembentukan Perda ini bisa menjadi lebih kuat sebagai payung hukum para aparat pemerintah dibidangnya.

“Yang pasti, harapan kami ya Raperda Tibum ini akan menjadi Perda untuk payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka upaya melakukan penataan dan pengelolaan bidang ketertiban dan ketentraman umum di Kota Bekasi,” harapnya.

Lebih jauh, dia menegaskan, Perda Tibum ini akan menjadi marwah aparatur pemerintah daerah di dalam melakukan penegakan atas berbagai persoalan yang berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum. Dan hal ini, kata dia, merupakan langkah pemerintah daerah untuk mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satunya terkait untuk penanganan tempat hiburan malam yang tak mempunyai izin bisa ditindak dan ditertibkan secara tegas.

“Jadi, payung hukum terkait ketertiban dan ketentraman umum yang mengikat itu akan membuat masyarakat aman, tenteram, dan damai,” pungkasnya. (Adv)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman