Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik (tengah) saat menggelar jumpa persnya di ruang fraksi DPRD DKI Jakarta Partai Gerindra terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK salah satu kader Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Jalan. KebOn Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (1/4/2016). Dalam jumpa persnya Mohamad Taufik menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengintruksikan agar tidak membela kader yang melakukan tindak pidana korupsi.

Jakarta, Aktual.com – Pihak berwajib disarankan mencokok Rudi Hartono Iskandar selaku kuasa hukum Toeti Soekarno di kasus pembelian tanah di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemprov DKI.

Dibeberkan Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik, Rudi yang pertama kali terima uang pembelian tanah yang ternyata milik Pemprov DKI itu. “Yang kedua Toeti, dia kan ahli waris keempat,” ujar politisi Gerindra itu, saat ditemui di Masjid Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (15/7).

Taufik yakin, jika Rudi ditangkap, maka segala pihak yang bermain akan terbongkar sehingga kasus jadi terang benderang. “Tangkap dong, katanya (Rudi) di luar negeri. Itu kan Rp600 miliar (terima), kalau sudah tangkap Rudi baru ketemu yang lain itu siapa (yang main) di DKI,” tambah dia.

Tutur dia, Toeti menjual tanah tersebut ke Matroji. Dalam perjanjian jual beli jelas disebutkan tanah yang dijual dalam kondisi seperti apa adanya. Yaitu kondisi sengketa kepemilikan pihak Departemen Pertahanan CQ Dinas Pertanian DKI Jakarta dan pihak lain.

Selain dua nama itu, menurut Taufik, yang juga harus bertanggung jawab tidak lain pihak pembeli, yakni Pemprov DKI. “Tanah sengketa saja bisa dijual. Tangkap dong itu yang harus bertanggung jawab saya kira yang ngeluarin duit, yakni Pemprov DKI masa dia gak teliti?” tutur dia.

Kasus sengketa lahan di Cengkareng sendiri, mencuat setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI membeli lahan tersebut dari Toeti di tahun 2015 seharga Rp668 miliar. Rencananya, lahan itu bakal digunakan untuk dibangun rumah susun.

Sampai kemudian diketahui kalau lahan itu telah dimiliki Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta. Hanya, pada tahun 2013, kepemilikan lahan ternyata berubah jadi nama orang lain. (Agung Rizki)

Artikel ini ditulis oleh: