Jakarta, Aktual.com – Dua notaris, Djoni dan Lianawati Tjendra, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Kamis (18/5). Keduanya mangkir tanpa memberikan alasan ke pihak KPK.
Sejatinya, dua notaris ini akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) untuk Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sedikit mengumbar ihwal materi pertanyaan untuk Djoni dan Lianawati. Kata dia, keduanya akan dicecar seputar aset-aset yang diberikan sebagai pengembalian atas BLBI yang Sjamsul terima.
“Keduanya akan ditanya sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),” papar Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/5).
Seperti diketahui, penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul menjadi skandal setelah timbul indikasi kerugian negara. Menurut KPK, Sjamsul tak layak menerima SKL lantaran masih memiliki tunggakan Rp 3,7 triliun kepada negara.
Seharusnya, sebagaimana aturan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang ditanda tangani Megawati Soekarnoputri, SKL untuk Sjamsul terbit setelah dia memberikan asetnya yang setara dengan Rp 3,7 triliun.
Sekadar mengingatkan, yang memiliki tugas untuk menerbitkan SKL ialah Kepala BPPN, saat itu dijabat Syafruddin Arsjad Temenggung. Tapi, penerbitannya tetap atas rekomendasi para menteri yang tergabung dalam Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Berdasarkan informasi yang didapat, rencana penerbitan SKL untuk Sjamsul sempat dibahas dalam rapat kabinet bersama Megawati dan KKSK.
(Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh: