Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI Jakarta akan minta pertimbangan Kejaksaan Agung terkait nasib proyek monorel di Ibu kota yang hingga kini masih terkatung-katung. 
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, apabila Kejagung merekomendasikan proyek dihentikan, Pemprov DKI akan putuskan kontrak kerjasama dengan PT Jakarta Monorail (PT JM).
“Kalau memang nanti pertimbangannya (Kejagung) dapat dihentikan, maka kontrak kita dengan mereka (PT JM) akan kita putus. Jadi kali ini benar-benar jelas,” ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/1).
Pemprov DKI, kata dia, sedang mempersiapkan surat resmi pemberhentian proyek monorel yang akan dikirimkan ke PT JM.
“Makanya kami juga minta pertimbangan dari Kejaksaan Agung. Setelah selesai, kami akan segera mengirimkan surat tersebut,” ujar Ahok.
Kata dia, formula untuk surat pemberhentian itu harus memiliki formula yang kuat, agar tidak ada lagi celah bagi PT JM untuk mengulur waktu menghentikan proyek. “Format suratnya harus tepat harus dilandasi dengan dasar hukum yang sangat kuat,” ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, (9/1) lalu juga seperti mengisyaratkan ditundanya proyek monorail.
Meski tidak terang-terangan menyebut monorail, namun Jokowi mengatakan proyek transportasi massal di DKI harus tepat hitung-hitungannya. Apabila tak sesuai, proyek tak bisa dilaksanakan.
“Pada intinya, kalau hitung-hitungan atau kalkulasinya tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Pemprov, tetap saja pembangunan tidak bisa dimulai. Hitungannya harus sesuai dengan Pemprov DKI,” ungkap Jokowi.
Jokowi lebih lanjut mengatakan, Jakarta memang butuh transportasi massal. 
“Tapi tetap saja yang namanya hitung-hitungan harus kita lakukan terlebih dahulu. Tidak bisa langsung bangun begitu saja,” ujar dia saat bertemu Ahok.

Artikel ini ditulis oleh: