Jakarta, Aktual.com – Buntut keluarnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021, 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (6/12), sambangi Mabes Polri. Kedatangan ke 57 orang tersebut guna pengangkatan khusus untuk menjadi ASN Polri.
“Yang 57 diundang untuk sosialisasi Perkapolri. Kita datang, karena kita kan bagian dari proses itu,” ujar Hotman Tambunan, juru bicara 57 mantan pegawai KPK.
Dikatakan Hotman hampir semua mantan pegawai KPK termasuk Novel Baswedan memenuhi undangan Polri.
“Pertemuan ini memperjelas mekanismenya. Dengan demikian setiap pegawai punya informasi yang utuh untuk menentukan keputusannya,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid