Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengisyaratkan akan menerima tawaran dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Isyarat itu dilontarkan oleh kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail. “Ya akan ke situ (jadi JC),” kata pengacara Maqdir, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10).
Namun demikian, Maqdir mengaku jika dirinya belum membicarakan lebih jauh dengan Rio perihal tawaran dari pihak KPK. “Mudah-mudahan mau (jadi JC),” harapnya.
Dalam kesempatan kali ini, mantan pengacara Wakapolri, Komjen Pol Budi Gunawan itu kembali mengatakan, bahwa Rio sudah menjelaskan seluruh fakta yang berhubungan dengan kasusnya. “Sepanjang yang saya tahu, sudah dibuka semuanya. sesuai dengan keterangan di BAP sebagai tersangka atau saksi,” terangnya.
Meski demikian, Rio menyebut dalam kasus yang juga menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, tidak ada keterlibatan pihak lain, selain dirinya dan istri Gatot, Evy Susanti.
“Tidak ada keterlibatan pihak lain. Dia hanya tahu yang berhubungan dengan dia saja,” pungkas Maqdir.
Sebelumnya, informasi mengenai penawaran pihak KPK kepada Rio untuk menjadi JC dilontarkan langsung dari mulut Maqdir. Hal itu dia sampaikan saat Rio resmi ditahan KPK.
“Memang tadi ditanya oleh penyidik apakah Rio mau jadi JC atau tidak dan ini belum kita jawab,” kata Maqdir, usai mendampingi pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2015.
Seperti diketahui, mantan Sekjen Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Oktober 2015. Selain Rio, KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menduga Rio, selaku anggota DPRR periode 2014-2019 diduga telah menerima sejumlah uang dari Gatot dan Evy. Uang tersebut merupakan hadiah lantaran Rio bersedia mengkomunikasikan perkara korupsi dana Bansos ke Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Komunikasi itu, rencananya untuk membahas ‘pengamanan’ nama Gatot dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumut.
Perkara tersebut diketahui tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Sebagai pihak pemberi, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Patrice sebagai pihak penerima, dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Kini, penyidik KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap Rio Capella usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby