Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau gegabah menjerat kembali mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Yakni terkait kasus dugaan korupsi kerjasama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita mempersiapkan ‘final timing-nya’ adalah penerbitan Surat Perintah Penyidikan(Sprindik),” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).
Kata Indriyanto, KPK masih menunggu proses penanganan kasus hingga didapatkan bukti-bukti yang valid, agar tidak terjadi lagi sidang praperadilan seperti sebelumnya.
“Mempersiapkan keseluruhan alat bukti yang berbasis akurasi prosesual,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, Plt komisioner KPK lainnya, Johan Budi SP, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan sprindik kasus yang menjerat Ilham.
“Kemungkinan minggu ini bisa nanti disampaikan lagi,” beber Johan, Selasa (2/6).
Dalam kasusnya, KPK menduga Ilham telah melakukan tindakan melawan hukum ketika menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Dia diduga ‘bermain’ dalam proyek pengadaan yang juga melibatkan PDAM Makassar.
Dia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati, membatalkan penetapan tersangka Ilham oleh KPK.
Hakim Yuningtyas menganggap KPK tidak mempunyai bukti dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka. Hal itu membuat politikus Partai Golkar itu bebas dari jeratan lembaga antirasuah.
Artikel ini ditulis oleh: