RNBK menghasilkan 22 butir rekomendasi atas lima isu strategis.

Dalam isu ketersediaan, peningkatan profesionalisme, dan perlindungan serta penghargaan guru, misalnya, direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah dareah perlu mempercepat terbitnya regulasi yang lebih teknis tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenuhi kebutuhan guru melalui pengangkatan guru baru atau redistribusi guru.

Selain itu perlu berkoordinasi dan harmonisasi dalam membuat regulasi tentang pembagian kewenangan dan pembiayaan dalam rangka peningkatan kualitas dan profesionalisme guru berdasarkan pemetaan dan analisis kebutuhan pelatihan guru baik guru PNS maupun bukan PNS. Pemerintah Daerah perlu membuat aturan hukum terkait perlindungan dan penghargaan guru, dan perlu adanya penganggaran oleh Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaannya sehingga dapat pula mengoptimalkan peran satuan pendidikan untuk menjamin keamanan serta kenyamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

Sementara dalam isu penguatan pendidikan karakter, direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah mendorong kebijakan sekolah menjadi model lingkungan budaya yang dalam kesehariannya sarat dengan nilai-nilai kearifan lokal dalam rangka Pemajuan Kebudayaan. Membuka seluruh sarana dan prasarana milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar dapat diakses secara luas untuk aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan melalui revitalisasi dan pemanfaatan sumber daya Kebudayaan.

Kemudian merancang strategi baru pelestarian warisan budaya benda dan tak benda melalui pendataan dan revitalisasi fungsi cagar budaya, museum, taman budaya, rumah budaya, dengan berbagai aktivitasnya sebagai sumber-sumber belajar Penguatan Pendidikan Karakter. Membangun sinergi Tripusat Pendidikan melalui mekanisme koordinasi dan kolaborasi pelibatan seluruh pemangku kepentingan Kebudayaan, serta menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan pemajuan kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5 persen anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK) kepada sanggar-sanggar dan komunitas seni budaya.

Artikel ini ditulis oleh: