Jakarta, Aktual.co — Ketua bidang kesra Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Supriyono mengatakan, Kartu Indonesia Sehat yang baru diluncurkan bukan suatu yang istimewa karena program itu sudah berjalan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Dia mengatakan, dalam UU disebut jika orang miskin dan berpendapatan rendah serta buruh yang terkena PHK dan enam bulan belum mendapatkan pekerjaan, berhak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pemerintah menanggung iuran JKN bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, yang jumlahnya mencapai 86,4 juta orang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/11)
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN didaftarkan oleh Pemerintah sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). 
Penduduk, kata dia, yang belum termasuk sebagai peserta jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.  
“Bayi yang lahir dari peserta PBI dicatat dan dilaporkan oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Mekanisme penetapan selanjutnya akan diatur oleh Kementerian Sosial,” kata dia.
Selain Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonedia Pintar juga bukan hal istimewa. Sebab, kata dia, selama ini sudah ada Bantuan Operadional Sekolah (BOS) yang di berikan kepada setiap sekolah dengan jumlah murid 120 orang persekolah, dan itu ada juknis dalam penyaluran dan pengunaan BOS oleh Medikbud.
“Jadi apa yang membedakan KIP dengan BOS/” kata dia.
Menurutnya, perlu dipertanyakan UU apa yang mendasari dikeluarkannya KIS dan KIP sebab jika tidak berdasrkan UU dan peraturan yang berlaku bisa dinggap ilegal.
“Apalagi KIS dan KIP itu mengunakan anggaran negara harus sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku,” kata dia.
“Tolong jangan mengelabui masyarakat dengan KIS dan KIP hanya untuk melegalkan penaikan harga BBM bersubsidi.”
Sebab tak ada hubungan antara KIS dan KIP sebagai kompensasi akibat bertambahnya pengangguran dan bertambahnya jumlah orang miskin, akibat dampak penaikan harga BBM subsidi.
Dampak penaikan harga BBM bersubsidi itu, kata dia, berakibat pada naiknya harga makanan dan minuman serta biaya transportasi dan tidak bisa diatasi dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar yang sudh dijalankan dengan Pemberian Jaminan kesehatan Nasional bagi rakyat miskin berdasrkan UU Sistim Jaminan Sosial nasional .
“Banyaknya masyrakat miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan PBI untuk JKN karena petugas pekerja Sosial dan BPS tingkat kabupaten kurang bekerja secara optimal dalam melayani masyrakat miskin dan terlambatnya pendataan terhadap masyrakat yang tudk mampu untuk didaftarkan sebagai penerima PBI untuk JKN gratis,” kata Supriyono.

Artikel ini ditulis oleh: