Jakarta, Aktual.co —Pemerintah Kabupaten Tangerang dibuat dilema dengan kondisi jalan rusak di Kecamatan Legok, Balaraja, Cikupa dan Kelapa Dua.
Di satu sisi, jika jalan tak segera diperbaiki, warga bakal marah. Tapi jika Pemkab berinisiatif lakukan perbaikan, justru bisa dianggap melanggar peraturan.
Disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ahyani Anibani, Pemkab Tangerang memang tidak diperkenankan memperbaiki jalan yang rusak, karena disebut merupakan kewenangan Pemprov Banten.
“Kalau dipaksakan perbaikan itu dianggap menyalahi aturan, tapi dibiarkan kondisinya tambah parah dan warga marah,” kata dia di Tangerang, Rabu (15/4).
Padahal kondisi ruas jalan di sana sudah sangat parah kerusakannya, terutama saat musim hujan akibat digilas kendaraan yang membawa pasir basah.
Diakui Ahyani, saat melakukan kunjungan kerja ke ke daerah pemilihannya ketika reses, warga sudah berulangkali meminta jalan agar diperbaiki. Tapi dia tak bisa berbuat apa-apa karena kendala wewenang tadi. 
Dia juga tidak dapat memaksa Pemkab Tangerang untuk memperbaiki jalan, karena khawatir ada persoalan di belakangan yang dapat membawa ke ranah hukum.
Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berharap Pemprov Banten  melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan di ruas jalan tertentu.
Ahmed mencontohkan Jalan Karawaci-Legok, yang menghubungkan Kota Tangerang dengan Kabupaten Tangerang yang rusak parah.
Kondisi tersebut, ujar dia, sangat kontras dengan jalan sekitar yang dibangun oleh pengembang perumahan menggunakan semen cor.
Kondisi serupa, katanya, juga jalan Raya Serang yang menghubungkan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang penuh lubang.

Artikel ini ditulis oleh: