Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut dilayangkan, lantaran OC tengah terbelit kasus yang tengah ditangani KPK.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP mengungkapkan, jika pihaknya telah membalas surat permohonan pemeriksaan yang diberikan Bareskrim Polri.

Dalam surat balasan itu, lembaga antirasuah menyarankan Bareskrim untuk meminta izin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “OCK (OC Kaligis) sudah menjadi tahanan pengadilan, karena itu KPK menyarankan untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK,” jelas Johan, saat dikonfirmasi, Kamis (20/8).

Mantan juru bicara KPK itu melanjutkan, bahwasanya isi dari surat balasan intinya menjelaskan, jika hak dan kewajiban Taufiequrrachman Ruki Cs terhadap politikus partai Nasdem itu, berada ditangan Pengadilan Tipikor.

“Intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK sudah dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menindaklanjuti laporan OC Kaligis soal tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang, yang dilakukan pihak KPK.

Tindak lanjut atas laporan OC Kaligis akan dilakukan dengan memeriksa yang bersangkutan serta beberapa pihak terkait, yang dianggap bisa memberikan informasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby