Jakarta, Aktual.com– Ingin beri sanksi lebih keras buat para pembuang sampah sembarangan, Pemprov DKI ternyata justru masih kebingungan pendanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) buat para pelanggar.

“Ini dilema, tolong segera dicarikan solusi. Kalau kita sidang Tipiring itu anggarannya pakai dari mana. Ada ga cost untuk ini. ‎Maksud saya ini dianggarkan saja, kira-kira dilarikan ke mana,” kata Sekretaris Daerah Saefullah, di Balai Kota DKI, Selasa (14/7) pagi.

Selama ini, diakui Saefullah, sidang tipiring yang melibatkan hakim dan jaksa pengadilan memang cukup memakan biaya. Seperti untuk menyewa tenda tempat sidang dan juga honor buat penegak hukum.

Karena itu, menurut dia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) perlu membuat pos anggaran khusus untuk menunjang kegiatan tersebut.

“Kita mau bantu walikota terhadap beban biaya sidang seperti ini. Apakah bisa dibayar dengan benar sesuai kegiatan yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selama ini kan belum jelas,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI memang tengah membuat formulasi khusus untuk memberi sanksi lebih keras kepada para warga pembuang sampah sembarangan.

Rencananya, dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang selama ini dipakai sebagai payung hukum sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Artikel ini ditulis oleh: