Jakarta, Aktual.co — Mayoritas anggota Komisi III DPR RI mendukung langkah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 99 tahun 2012. Hal ini, sebagaimana disampaikan angota komisi III DPR RI ,Arsul Sani.
“Mayoritas anggota mendukung ya, kalau saya mengusulkan jangan sekarang,” ujar dia, ketka menjadi pembicara dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Selasa (24/3).
Menurut Arsul, revisi PP tersebut dinilai terlalu cepat karena saat ini DPR sedang bekerja untuk mengajukan RUU KUHP dan KUHAP.
“Terlalu cepat nanti bisa bertabrakan dengan UU yang pokok,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang perlu dirubah saat ini adalah KUHP dan KUHAP terlebih dahulu sehingga revisi PP tersebut tidak bertabrakan dengan UU induknya.
“Kita perlu ubah prosesnya dulu, mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penututan serta putusan hakim dulu,” tambah Arsul.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















