Pandia menekankan bahwa ketika setiap pengendara bermotor menghidupkan mesin maka sebenarnya mereka telah mempertaruhkan nyawanya sendiri dan orang lain di jalan raya.

“Bagi pengemudi angkutan daring, mereka tak cuma memperhatikan keselamatan pengguna jalan raya lainnya tapi juga harus mementingkan keselamatan penumpang,” tuturnya.

Ujian remedy bagi pengemudi daring di Satpas Colombo Surabaya hari ini ditinjau oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono.

Dia mengatakan SIM A Umum adalah sarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi daring, selian juga uji kendaraan (KIR), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Pemerintah telah memberi bantuan subsidi untuk memperingan beban biaya bagi para pengemudi angkutan daring agar dapat memiliki SIM A Umum dan uji KIR,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara