Bambang mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang bersedia menggelar ujian remedy bagi sebagian besar pengemudi daring yang dinyatakan tidak lulus ujian SIM A Umum.

“Kuota taksi daring di Jawa Timur sebanyak 4.400 unit. Semuanya harus mengantongi SIM A Umum dan uji KIR karena dalam waktu dekat kami akan segera melakukan tindakan hukum tegas untuk menegakkan PM Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara