Jakarta, Aktual.co — Malang Corruption Watch (MCW) mendesak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap terduga kasus korupsi pengadaan buku Kurikulum 2013 yang dilakukan oknum di Vocational Education Development Center Bidang Otomotif dan Elektronika.
“Seharusnya pihak kepolisian sudah menangkap terduga korupsi dan meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan karena kami sudah secara resmi melaporkan dugaan korupsi itu beserta barang buktinya,” kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Akmal Adicahya di Malang, Rabu (31/12).
Apalagi, sambung dia sudah banyak bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut, seperti buku dan surat penawaran pembanding dari CV OB, surat perintah mulai kerja sampai keterangan PPK dan Direktur CV OB. Seharusnya kasus ini sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan harga itu terungkap setelah ditemukan adanya pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang jauh lebih tinggi dari harga pasar. Berdasarkan dokumen lelang dan kontrak antara perusahaan pembuat buku dengan VEDC, harga pengadaan buku sekitar Rp50.000 sampai Rp60.000, sedangkan di pasaran, harga buku dengan spesifikasi yang sama sekitar Rp11.000.
Dengan pengadaan sebanyak 22.221 buku, nilai pengadaan sebesar Rp983 juta dan kerugian negara dari kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp786 juta.
Dugaan kasus korupsi pengadaan modul guru tersebut dilaporkan MCW ke Polresta Malang pada 29 September 2014, namun hingga saat ini kasus tersebut seperti jalan di tempat. “Pada 13 Oktober 2014 Polresta Malang sebenarnya menginformasikan jika laporan sudah ditindaklanjuti, tetapi sampai sekarang kok tetap saja, belum ada perkembangan signifikan.”
Kemudian, lanjutnya, pada 27 November 2014, MCW menanyakan kembali tindaklanjut dari laporan terkait dugaan korupsi pengadaan buku K13 tersebut dan kepolisian mengatakan penyelidikan masih dilakukan, padahal seharusnya sudah masuk ranah penyidikan.
Sementara Koordinator Divisi Monitoring Layanan Publik ICW, Febri Hendri AA menyebutkan setidaknya ada tiga pasal perundangan yang bisa menjerat para terduga korupsi tersebut, dua diantaranya Pasal 66 ayat 7 dan pasal 118 Perpres no 5 tahun 2010.
“Ada lima perusahaan yang mengajukan penawaran lelang pengadaan buku K13 tersebut dan mereka ada kemungkinan saling bersekongkol karena selisih penawaran sama, yakni hanya Rp200,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu