Medan, Aktual.com —  Alat Peraga Kampanye (APK) milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diduga dipasang secara liar alias tak sesuai aturan semakin banyak terpasang di berbagai sudut kota Medan.

Seperti terlihat di salah satu simpang di Kota Medan, yakni jalan Sudirman Medan. Sebuah reklame berukuran besar dihiasi gambar salah satu pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, ‘Benar’. Tak hanya itu, di beberapa persimpangan lainnya juga terpasang APK yang disinyalir melanggar aturan.

Menyikapi itu, Pimpinan Panwaslu Medan Uliansyah Nasution menyesalkan semakin menjamurnya APK illegal di Medan.

“Kita sudah pernah melakukan aksi dengan menertibkan. Tapi ini sangat disayangkan,” tutur Uliansyah kepada Aktual.com, Selasa (27/10).

Menurut Uli, pihaknya akan segera kembali memanggil masing-masing pasangan calon dan tim pemenangan terkait itu.

“Kita akan memanggil mereka kembali, kita berharap masing-masing tim dapat patuh terhadap aturan,” tandasnya.

Diketahui, pemasangan APK tak lagi perduli soal benar atau tidak benar, salah atau tidak salah dan melanggar atau tidak melanggar aturan. Alat Peraga Kampanye (APK) kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Medan bak jamur di musim penghujan.

PKPU no 7 tahun 2015 tentang kampanye tak lagi menjadi rujukan. Penyelenggara dan pengawas sebagai pelaksana hajatan Pilkada disinyalir tak lagi dapat berbuat banyak.

APK diduga liar terpasang dimana-mana di sudut Kota Medan. Mulai dari reklame, baliho, spanduk hingga APK berjalan seperti di kendaraan roda tiga Becak. Medan semakin semrawut, pohon dan tiang listrik tetap menjadi korban.

Dua pasangan calon yakni ‘Benar’ dan ‘REDI’ melakukan hal yang nyaris serupa. Bedanya, APK milik Benar diperkirakan lebih banyak bertebaran dibanding APK milik REDI.

Artikel ini ditulis oleh: