Sementara itu, penerbitan sukuk wakalah juga terdiri dari tiga seri. Seri A senilai Rp153 miliar dengan nisbah Rp14,917 miliar per tahun atau ekuivalen sebesar 9,75 persen dengan jangka waktu tiga tahun.

Kemudian, Seri B senilai Rp404 miliar dengan nisbah Rp41,41 miliar per tahun dengan ekuivalen sebesar 10,25 persen dengan jangka waktu lima tahun. Seri C senilai Rp43 miliar dengan nisbah sebesar Rp4,622 miliar per tahun atau ekuivalen 10,75 persen dengan jangka waktu tujuh tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid