Jakarta, Aktual.com — Ketua Fraksi Hanura DPR RI, Nurdin Tampubolon menegaskan bahwa dalam ketentuan perbankan tidak bisa uang hasil dari peminjaman bank oleh sebuah perusahaan digunakan untuk pembelian saham.
Hal itu menanggapi ikhwal kucuran dana pinjaman senilai US$3 miliar dari China Development Bank (CDB) kepada Bank BUMN yang diantaranya mengalir ke PT Medco Group untuk pembelian saham PT Newmont.
“Tidak boleh, seharusnya pinjaman itu sebenarnya diperuntukan sesuai dengan bisnis aspek dan bisnis plain yang sudah direncanakan pada saat meng-apply dari pada pinjaman tersebut,” kata Nurdin, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (19/4).
“Kalau mereka kemudian membelokan itu pinjaman, sementara inti dari bisnis yang dibiayai belum terlaksana, itu sebenarnya tidak bisa,” tambahnya.
Akan tetapi, sambung anggota komisi XI DPR RI itu, sekalipun dalam pinjaman perbankan tersebut sudah melaksanakan inti bisnis plain-nya dan menyisakan dana pinjaman untuk digunakan terhadap bisnis lainnya, tetap melalui prosedur.
“Terkecuali bisnis plain itu sudah terlaksana dan masih ada sisa pinjamannya sehingga mereka lakukan, itu pun tergantung atas kesepakatan antara nasabah dengan debitur atau dalam hal ini perbankan dengan perusahaan peminjam itu,” sebut dia.
Lalu, bagaimana dengan rencana pembelian saham PT Newmont oleh PT Medco Group yang menggunakan dana pinjaman CDB? Nurdin menegaskan jika itu suatu hal yang tidak bisa dilakukan.
“Tidak bisa, harus melakukan pemberitahuan dulu oleh nasabahnya kepada perbankannya untuk bisa mereka merelokasi daripada pinjaman itu, kalau disetujui oleh perbankan itu bisa, tetapi kami tidak tahu apakah proses itu dilakukan atau tidak,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang