Jakarta, aktual.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, meminta media massa agar ikut memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam upaya mencegah perkawinan anak.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan juga mengatur peran media dalam perlindungan anak, salah satunya upaya mencegah perkawinan anak,” kata Yohana di Jakarta, Rabu 25/12).
Yohana mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan perkawinan anak.
Salah satu yang sudah dilakukan adalah menggelar diskusi publik setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk merevisi batas usia perkawinan anak.
“Kabupaten/Kota Layak Anak juga sudah tersebar di seluruh Indonesia, bisa sekaligus menjadi sarana untuk memberi pembelajaran kepada masyarakat,” tuturnya.
Upaya pencegahan perkawinan anak merupakan salah satu indikator penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak.
Sebelumnya, Putusan MK yang disiarkan Kamis (13/12) secara tertulis memerintahkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan tentang batas usia perkawinan anak.
Dalam putusannya, MK menyebut Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat karena perkawinan anak semakin meningkat. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, sebaran angka perkawinan anak di atas 25 persen ada di 23 provinsi.
MK menilai perkawinan telah menghilangkan hak-hak anak yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bila terus dibiarkan, Indonesia akan berada dalam kondisi “darurat perkawinan anak” yang dapat menghambat capaian tujuan bernegara.
Baca juga: Pemerintah luncurkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak Baca juga: MUI nilai perubahan UU Perkawinan bisa timbulkan polemik Baca juga: KPAI apresiasi MK kabulkan batas usia perkawinan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: