Jakarta, Aktual.co —PT Media Karya Sentosa ternyata tetap menyetor uang imbalan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan, yakni PD Sumber Daya, meskipun mereka batal membangun saluran pipa gas.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus suap terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI), dengan terdakwa Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS) dan Antonius Bambang Djatmiko (ABD), yang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Walaupun kita tidak melaksanakan pembangunan pipa dan menyalurkan gas, tapi seluruh komitmen tetap dipenuhi sesuai kesepakatan. Iya di awal pembagian tugasnya seperti itu,” tutur Direktur Teknik PT MKS, Achmad Harijanto, saat bersaksi di depan Majelis Hakim, Kamis (11/3).
Perusahaannya, ujar Achmad, setidaknya memberikan dua model pembayaran ke PD Sumber Daya. Pertama, memberi imbalan Rp1,5 miliar per bulan. Yang kedua, memberi kompensasi Rp30 miliar dengan jangka waktu sesuai perjanjian. “Yang tercantum di perjanjian seperti itu. Saya nggak tahu realisasinya,” ucap dia.
Sambung Achmad, kerja sama itu dimaksudkan agar PT MKS bisa membeli gas bumi dari PT Pertamina EP di Blok Poleng Bangkalan, yang dioperasikan  Kodeco untuk dijual ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB). “Kita dari MKS sudah persiapkan bangun pipa. Kita sudah ‘apply’ ke bank untuk membiayai pembangunan pipa. Tapi untuk melaksanakan itu kita koordinasi dengan PJB, apa bersedia menerima gas yang kita alirkan,” tutur Achmad.
Sementara itu, saksi lain yakni Direktur PT MKS, Sunaryo Suhadi menuturkan imbalan dan kompensasi memang sudah tertuang dalam perjanjian antara MKS dengan PD Sumber Daya. “Kompensasi sesuai jumlah gas yang mengalir. Kita menjual gas ke PLN, oleh karena itu tetap membayar imbalan,” ujar Sunaryo
Perihal adanya setoran yang diungkapkan kedua saksi itu, dibenarkan General Manager Unit Pengolahan PT MKS, Pribadi Wardjojo. Ketika diminta bersaksi, dia juga tak menampik ada kompensasi lain yang dibayarkan MKS kepada PD Sumber Daya. “Pipa tidak jadi dibangun karena pihak PT PJB selaku pembeli gas tidak jadi mengoperasikan power plan. Tapi (kompensasi) tetap dibayar. Untuk Sumber Daya ada tanda terima. Itu jelas (Disetor) ke Pak Abdul Razak,” ujar Wardjojo saat bersaksi.
Untuk menguatkan keterangan para saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Burhanuddin, membeberkan jumlah uang kompensasi tersebut. “Rp 50 juta setiap bulan 2007-2009. Setelah 2009-2013 sebesar Rp200 juta tiap bulan. 2013-2014 sebesar Rp700 juta tiap bulan,” ucap dia.
Diketahui, ABD didakwa bersama-sama petinggi perusahaan PT MKS menyuap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Total duit suap yang diberikan untuk melaksanakan jual beli gas alam di Bangkalan itu, mencapai Rp18,850 miliar.‎
Atas perbuatannya, ABD dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh: