Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengatakan proses mediasi dengan kepolisian dan RS Mayapada buntu.
Antasari ditemui usai proses mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (24/11), mengatakan, kepolisian dan RS Mayapada yang masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya, tidak bisa menjawab pertanyaan Antasari kaitan baju milik almarhum Nazarudin.
“Mereka datang sebagai kuasa hukum tetapi tidak mengerti persoalan apa-apa. Saya tanya tentang kaitan baju korban, tidak tahu apa-apa. Mediasi ini akhirnya buntu,” kata Antasari.
Padahal, lanjut Antasari, semestinya masing-masing kuasa hukum mengerti kasus yang sedang dihadapi dan bisa memberikan keterangan.
Tetapi, dalam mediasi tersebut, kedua kuasa hukum tersebut tidak bisa menjawab dan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak yang berkepentingan.
Hal tersebut dinilai oleh Antasari sebagai bentuk mengalihkan fokus pembahasan dan membuat dirinya kesal. “Saya sudah harapkan ada jawaban dari pihak RS Mayapada dan polisi. Tetapi nyatanya tidak,” katanya.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari gugatan Antasari Azhar bersama keluarga Nasrudin Zulkarnaen secara perdata terhadap Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.
Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman di Tangerang, Senin, mengatakan, gugatan ini dilakukan dalam mendapatkan novum untuk membuktikan bila Antasari bukan dalang pembunuh Nasrudin.
Dikatakannya, gugatan secara materil sebesar Rp300 juta dan imateril RP20 miliar karena barang bukti tidak dapat ditemukan sejak awal sidang pidana maupun pascakejadian tanggal 19 maret 2009 lalu usai bermain Golf di Modernland.
Dijelaskannya, sidang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang pada ini digelar setelah PK kedua Antasari dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















