Padang, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan baru terkait pajak Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini membuat pajak untuk BBM non subsidi naik, yang efektif akan diberlakukan pada Mei 2018.

Adapun kebijakan itu disepakati sebesar 7,5 persen dari harga dasar yang telah ditetapkan PT Pertamina.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Sumbar, Zaenuddin menyebutkan, kenaikan ini telah disepakati antara Pemprov dan DPRD Sumatera Barat. Hasilnya, dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Sesuai penetapannya, kebijakan ini efektif akan diberlakukan mulai Mei 2018 mendatang.

“Pajak BBM Kendaraan Bermotor di Sumbar pada 2018 naik dari awalnya 5 persen menjadi 7,5 persen, karena itu harga jual BBM non subsidi juga naik,” kata Zaenuddin di Padang, Jumat (16/3).

Dengan adanya kenaikan pajak BBM non subsidi itu, alhasil jenis Pertalite yang kini Rp7.600 per liter menjadi Rp7.761 per liter, dengan dibulatkan menjadi Rp7.800 per liter.

Kemudian, untuk harga Pertamax yang saat ini Rp8.900 per liter menjadi Rp9.089 per liter, dibulatkan menjadi Rp9.100 per liter.

Lalu Pertamax Turbo dari Rp10.100 per liter menjadi Rp10.314, dibulatkan menjadi Rp10350 per liter. Sedangkan, Dexlite dari Rp8.100 per liter menjadi Rp8.272, dibulatkan menjadi Rp8.300 per liter.

Sementara untuk Pertamina Dex dari Rp10.000 per liter menjadi Rp10.212, dibulatkan menjadi Rp10.300 per liter.

IKHWAN – KOTA PADANG

Artikel ini ditulis oleh: