Jakarta, Aktual.com – Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah memutuskan tata cara pemilihan Ketua DPD paska diberhentikannya Irman Gusman. Penentuan Ketua DPD akan diputuskan dalam rapat paripurna yang dihelat Selasa (11/10) sore.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan mekanisme pemilihan Ketua DPD tetap menggunakan tata tertib dan tidak menggunakan usulan tim kajian. Jika mengacu pada tata tertib, mekanisme pemilihan akan kembali dilakukan secara terbuka bagi 39 senator dari wilayah barat.
Farouk menjelaskan, para calon dari wilayah barat akan mendaftarkan diri saat paripurna. Kemudian, calon akan mengisi pakta integritas dan memberikan visi misinya di hadapan seluruh anggota yang hadir.
“Mekanisme seperti tertera dalam tatib. masing-masing mendaftarakan diri, mengisi pakta integritas kemudian memperkenalkan dan memberikan sekilas visi misi,” kata Farouk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).
Selanjutnya, apabila telah terpilih satu pimpinan dari wilayah barat, maka akan dilakukan kocok ulang kepimimpinan Ketua DPD dengan dua pimpinan lain. DPD saat ini memiliki 2 pimpinan aktif yakni Farouk dan GKR Hemas.
“Nanti pemilihan ketua kita pending untuk musyawarah mufakat kalau tidak sepakat ya voting,” tandas Farouk.
*Nailin
Artikel ini ditulis oleh: