Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng

Jakarta, Aktual.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng angkat bicara tentang ucapan yang dilontarkan oleh pengacara Eni Maulani Saragih, Fadli Nasution.

Mekeng menuding Fadli telah menyebarkan fitnah kepada dirinya. Ia pun menyebut Fadli telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang tidak berdasarkan bukti.

Hal ini terkait pernyataan Fadli Nasution yang menyebut Mekeng sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Saragih.

“Saudara Fadli Nasution itu sudah menyebarkan fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan, menyebarkan berita tanpa bukti, hanya berdasarkan ocehan-ocehan atau halusinasi dari yang bersangkutan,” ujar Mekeng di Jakarta, Senin (24/9).

Apa yang dikatakan Fadli, kata Mekeng, hanya melemparkan bola panas kepada dirinya. Namun, upaya tersebut dilakukan tanpa bukti, hanya untuk mencari kambing hitam.

“Saya tidak ada urusan dengan proyek itu. Sekali lagi, jangan melempar-lempar kesalahan kepada orang lain tanpa bukti,” jelas Mekeng.

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 1 meliputi wilayah Flores dan Alor dan Lembata ini pun membantah keras tuduhan Fadli. Bahkan, ia mengaku tak pernah tahu dan tak pernah bermimpi mempunyai proyek listrik PLTU Riau 1 sebagaimana dituduhkan Fadli Nasution.

“Bahwa saya tidak pernah berpikir, bahkan bermimpi akan punya proyek sebesar PLTU itu. Bukan kapasitas saya untuk berbisnis proyek begitu besar. Jadi, sekali lagi, saya tidak pernah bermimpi berbisnis listrik. Jadi, menurut saya, pernyataann itu hanya membuang kesalahan pada orang lain,” ungkap dia.

Dia mengakui pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti fitnah yang disebarkan Fadli Nasution. Mekeng berencana dalam waktu dekat akan menggugat dan menuntut Fadli Nasution.

“Sudah ada yang saya tuntut dan sekarang ini sedang diproses karena memfitnah saya. Jadi, sekali lagi jangan kita bermain di air keruh, dan memperkeruh suasana. Saya tidak takut kepada siapapun, kalau berada di dalam ‘kebenaran’,” tegas dia.

Lebih lanjut, Mekeng juga mengaku, bahwa pengacara Eni itu adalah seorang politikus yang mencalonkan diri sebagai legislator. Seharusnya Fadli berbicara berdasarkan bukti.

“Jadi, setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti, entah oleh siapapun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” pungkas dia.

Sebelumnya, pengacara Eni, Fadli Nasution menyebutkan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng sering menanyakan proyek pembangunan PLTU Riau-1 kepada tersangka Eni Maulani Saragih.

“Komunikasi Bu Eni dalam kapasitas beliau sebagai anggota Fraksi Partai Golkar di DPR yang diketuai Pak Mekeng,” kata Fadli dalam keterangan tertulis, Jumat (21/9/2018) malam.

Fadli menyebut, Mekeng merupakan orang yang melakukan rotasi, dan menunjuk Eni sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Menurut Fadli, Eni Saragih dan Mekeng kerap berkomunikasi membicarakan Proyek PLTU Riau-1, sebelum disahkan oleh institusi yang menjadi mitra Komisi VII di DPR.

“Bahkan, Pak Mekeng kerap menghubungi Bu Eni menanyakan kelanjutan PLTU Riau-1 dan rencana PLTU lainnya di Pulau Sumatera,” kata Fadli.

Terkait kasus PLTU Riau-1 ini, KPK telah memeriksa Mekeng pada Rabu (19/9/2018) lalu. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, sebagaimana diberitakan sejumlah media massa.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan