NTT, aktual.com – Polisi tetapkan Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Jean Neonufa, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang tenaga kesehatan inisial DS (38) yang bertugas di Puskesmas Kota Soe.
Sebelum ditetapkan tersangka, Polisi memeriksa Jean Neonufa selama kurang lebih delapan jam dan pada Senin (3/5) malam seusai diperiksa, Jean Neonufa langsung dilakukan penahanan di Mapolres TTS.
“Iya, sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu. Hendricha Bahtera, Selasa (4/5/21).
Wakil rakyat fraksi partai Nasdem ini ditahan karena meremas payudara DS. Kejadian awal yang diuraikan dalam kronologi DS, Jean mendatangi rumah nya namun dalam kondisi yang diduga dalam pengaruh minuman alkohol (mabuk).
Karena kedatangan tamu, DS yang sedang duduk di teras rumahnya lantas beranjak ke arah dapur untuk membuat kopi. Saat bersamaan Jean mengikuti DS dari belakang, dan tiba-tiba dari arah belakang, Jean memeluk dan meremas payudara DS.
Kejadian ini disaksikan beberapa orang yang sedang nongkrong di teras rumah DS. Namun kejadian pertama dalam benak DS, mungkin Jean tidak sengaja.
Tetapi ketika DS menyuguhkan kopi di meja, Jean kembali memegang payudaranya. Spontan saja DS marah dan menarik Jean keluar dari rumahnya dan di luar rumah, Jean diduga kembali berulah.
Inilah yang membuat DS dan suaminya murka dan melapor polisi. Polisi kemudian menjerat Jean dengan Pasal 289 subsider Pasal 281 dengan ancaman hukuman selama 11 tahun penjara, yakni ancaman hukuman Pasal 289 adalah 9 tahun dan Pasal 281 selama 2 tahun.
Selain terancam dipenjara selama 11 tahun, Jean juga terancam dipecat dari Partai Nasdem.
“Pertama, kita menempatkan itu dalam konteks hukum positif, asas praduga tak bersalah. Semua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana itu dia belum bisa dinyatakan bersalah ketika dia belum diputus oleh pengadilan. Semua orang harus ditempatkan seperti itu,” kata Waketum NasDem, Ahmad Ali, kepada wartawan, Selasa (4/5/21).
Ali menjelaskan, DPP NasDem memiliki aturan tertentu dalam menangani kader-kader yang terjerat pidana. Selain sanksi, kader yang terjerat kasus memiliki hak melakukan pembelaan diri.
“Kedua, tentunya ada kaidah internal di Partai NasDem yang kemudian nanti akan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu. Kalau ditetapkan tersangka biasanya kita berhentikan dari partai. Tapi kemudian dia juga punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap hal itu,” terangnya.
Menurut Ali, proses pemberhentian bisa dilakukan setelah DPP menerima pengaduan dari daerah.
“Proses itu akan kita lewati ketika ada pengaduan dari pengurus DPD-nya. Jadi, kita menunggu prosesnya dari bawah, karena yang tahu ini mereka di sana. Kita belum mendapat update persoalan ini,” pungkasnya
Artikel ini ditulis oleh:
Tatap Redaksi