Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kiri) dan istrinya Evy Susanti (kedua kanan) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8). Pasangan suami istri tersebut diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho benarkan adanya penanganan kasus mengenai hak interpelasi yang dilakukan DPRD Provinsi Sumut terhadapnya. Dia mengakui hal itu usai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/9).

Gatot selesai diperiksa KPK sekita pukul 19.00 WIB. Ketika keluar dari dalam gedung, para wartawan pun langsung memberondong ihwal penyelidikan kasus terkait hak interpelasi itu.

Berdasarkan informasi, saat ini penyidik KPK telah melakukan pengembangan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. Dengan berpijak pada kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah menemukan adanya indikasi suap saat hak interpelasi DPRD Sumut terhadap Gubernur Gatot.

Hal itulah yang dikonfirmasi ke Gatot, yang kemudian diakuinya. “Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk interpelasi,” jelas Gatot, di gedung KPK, Selasa (8/9).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun membenarkan adanya masalah ketika pengajuan hak interpelasi itu. Namun demikian, dia enggan menjelaskan apa permasalahan yang timbul. “Ya ada beberapa permasalahan,” bebernya.

Gelagat dibukanya penyelidikan baru ‘harum’ setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Sumut. Jadwal pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu tidak dimasukkan ke dalam agenda yang biasa dipublikasikan KPK.

Ajib juga enggan mengakui bahwa kedatanganya ke lembaga antirasuah itu untuk diminta keterangannya. Dia berdalih hanya untuk memenuhi undangan, dan membahas mengenai hak interpelasi DPRD atas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

DPRD Sumut diketahui pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot. Ada beberapa poin yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi tersebut. Namun pada saat dibahas ke paripurna, hak interpelasi itu kemudian gagal. Diduga terdapat tindak pidana korupsi berupa suap yang berujung gagalnya pengajuan hak interpelasi itu.

Sebelumnya Indriyanto pun sempat mengungkapkan adanya keterlibatan DPRD Sumut dalam kasus suap Gubernur Gatot. Hal itu dia katakan pasca KPK menggeledah kantor DPRD Sumut.

“Iya, kan (penggeledahan kantor DPRD Sumut) ini bagian dari pengembangan OTT yang melibatkan saat itu anggota DPRD setempat,” beber Indriyanto, kepada Aktual.com, 14 Agustus 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby