Jakarta, Aktual.com — Peraturan Pemerintah Nomor 75/2015 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kelautan dan perikanan, dinilai merugikan rakyat. Sebab kebijakan yang dimotori Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tersebut jelas mempersulit nelayan.
Demikian disampaikan, Ketua Pendiri IAW Junisab Akbar, Senin (21/12).
“Bagaimana proses bahan PP yang diajukan Susi tega menaikkan pajak dibidang perikanan sampai sebesar 1000%,” ujar dia.
Ia menilai, PP tersebut perlahan namun pasti akan mematikan kehidupan para nelayan, dan akan mematikan industri perikanan.
Imbas lain, dipercayanya, PP ini pun akan membangun rasa kebencian masyarakat kepada Presiden Joko Widodo.
“Mengapa mereka sampai tidak bisa mengimplementasikan penyerapan APBN. Toh kan Susi yang mempersiapkan segala hal terkait program dan proyek KKP yang harus dibiayai APBN. Jadi kalau tidak terserap, iya itu salah Susi,” kata dia.
Disisi lain, yang menjadi pertanyaan bagi dia adalah adanya rencana Menteri Susi untuk mengembalikan uang APBN sekitar Rp 2 triliun kepada negara yang tidak terserap.
“Padahal Itu bukan penghematan lho. Artinya Menteri Susi sudah menjilat ludahnya sendiri,” tegas dia.
Ia menduga Susi akan kembali memainkan peran dengan model pembentukan opini. Dengan membungkus sebuah kalimat ‘pengembalian dana Rp2 triliun lebih baik tidak terserap dan dikembalikan ke negara daripada sia-sia sehingga menjadi hutang negara’. Akan seperti itu yang dia tamengkan.
“Saran kami, jangan sampai Presiden dan rakyat dikelabui. Pengemballian itu adalah anomali berbanding terbalik atas perencanaannya. Itu bukan prestasi,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby