Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta Merry Hotma sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5). Taufik dan Merry diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dicecar seputar izin pelaksanaan reklamasi untuk perusahaan pengembang, yang diterbitkan Gubernur Basuku Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata dia, usai diperiksa, penyidik mengorek soal izin pelaksanaan itu. Dia tegaskan, bahwa DPRD tidak setuju jika aturan izin reklamsi masuk dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

“Yang jelas tadi sudah selesai soal izin. Kan kami tetap tak masukan izin karena ini Perda Tata Ruang bukan reklamasi, itu saja,” papar Taufik, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5).

Dalam raperda tersebut, yang belum disepakati dengan DPRD hanya soal izin reklamasi. Pernyataan itu seolah menjawab bahwa tidak ada lagi perdebatan soal tambahan kontribusi untuk perusahaan pengembang.

“Kan ada pasal ada yang belum sepakat.‬ Ya terutama soal izin aja. Yang lain kan, mulai dari draft kan sudah semua,” terang politikus Gerindra.

Salah satu faktor molornya pembahasan Raperda Tata Ruang Pantura Jakarta adalah lantaran besaran kontribusi tambahan yang akan dibebankan Pemerintah Provinsi DKI kepada perusahaan pengembang.

Dalam draf raperda tersebut, Ahok meminta persentase 15 persen untuk tambahan kontribusi tersebut. Sedangkan DPRD meminta 5 persen, yang dikonversi dari besara kontribusi.

Ada perbedaan antara kontribusi dengan tambahan kontribusi. Secara garis besar, kontribusi nantinya akan berbentuk lahan yang milik Pemprov yang terdapat di 13 pulau hasil reklamasi.

Sementara tambahan kontribusi, nantinya akan berbentuk uang yang akan digunakan untuk revitalisasi kawasan Pantura Jakarta ataupun wilayah Jakarta lainnya, tergantung kebijakan Pemprov DKI.

Soal izin reklamasi ini sebelumnya juga telah disampaikan Taufik. Kata dia, Pemprov memang memasukkan aturan soal izin tersebut dalam Raperda Tata Ruang.

Namun hal itu tidak disetujui, lantaran menurut DPRD, penerbitan izin tidak ada hubungannya dengan Raperda Tata Ruang.
Terlebih, Ahok setidaknya sudah menerbitkan dua izin reklamasi untuk PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jakarta Propertindo, sebelum Raperda baik itu tentang Zonasi maupun Tata Ruang disahkan oleh DPRD.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby