Jakarta, Aktual.com – ‎Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat ( JPPR), Masykuruddin Hafidz mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembentukan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diharapkan ke depan semakin berkualitas.

Proses pembentukan PPK dan PPS untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2017 itu merupakan pasal tambahan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang belum lama ini disahkan DPR RI bersama pemerintah.

Pada Pasal 16 ayat 1a misalnya, disebutkan bahwa ‘Seleksi Penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK’. Sementara pada Pasal 19 ayat 1a menyebutkan ‘‎seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian anggota PPS’.

“Penambahan pasal tersebut jelas menginginkan agar rekruitmen anggota PPK dan PPS benar-benar menghasilkan penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan yang tidak hanya mempunyai standar pengetahuan kepemiluan yang cukup tetapi juga memastikan pekerjaannya nanti tidak menguntungkan secara sepihak dan bertanggungjawab penuh atas kemurnian hasil suara,” terang Hafidz kepada Aktual.com, Rab (15/6).

Disampaikan dia, pada dua pasal itu secara langsung memberikan kewajiban bahwa keterbukaan dalam seleksi PPK dan PPS tidak seperti yang berjalan selama ini. Dimana seleksi tidak hanya mengumumkan informasi pendaftaran di tempat-tempat publik, tetapi juga perlu menyertakan unsur diluar KPU untuk terlibat penuh sejak pendaftaran, proses seleksi hingga menentukan siapa yang layak menjadi PPK dan PPS.

“Keterlibatan pihak lain diantaranya adalah tokoh daerah, akademisi, pemantau pemilu dan organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.

Keterlibatan pembentukan PPK dan PPS, lanjut Hafidz, dimulai dari memastikan pendaftaran dilakukan seterbuka mungkin, terlibat dalam seleksi tertulis dan wawancara serta menfasilitasi tanggapan dan masukan masyarakat terhadap para calon PPK.

Adapun untuk PPS, bagaimana keterlibatan ini dapat memastikan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan ‎Desa benar-benar terbuka dan mengutamakan aspek kemandirian serta integritas dalam seleksi PPS.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: