Seorang pengendara roda dua memasuki area parkir sepada motor di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/12). Area parkir liar di Underpass atau terowongan yang tak digunakan itu mematok tarif Rp 6.000 sekali masuk. Sekitar 700 hingga 1000 sepeda motor diparkir di underpass tersebut. Sedangkan untuk menginap, pengendara harus membayar Rp 20.000, jika karcis hilang didenda Rp 15.000. Dinas Perhubungan DKI Jakarta parkir liar tidak boleh diberlakukan di kawasan SCBD. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) akhirnya membongkar akses masuk parkiran Hotel Myko yang teletak di kawasan perbelanjaan Mal Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Bangunan ini mengambil hak pengguna jalan termasuk dibangun pada pendistrian jalan yang nantinya menimbulkan kemacetan, makanya di bongkar,” tegas Kepala DTRB Kota Makassar Ahmad Kafrawi di lokasi pembongkaran, Senin (2/1).

Pembongkaran tersebut karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 tentang penataan Tata Ruang dan Wilayah Kota Makassar dengan menutupi sempadang jalan serta mempersempit ruang jalan raya di kawasan Boulevard-Panakukang.

Pembongkaran dilakukan tim DTRB Makassar dikawal pihak TNI AD dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Tidak ada perlawan yang berarti saat eksekusi pagar dan bangunan di lokasi tersebut.

“Bangunan ini mengambil hak pengguna jalan termasuk dibangun pada pendistrian jalan yang nantinya menimbulkan kemacetan, makanya di bongkar, ” tegas Kepala DTRB Kota Makassar Ahmad Kafrawi di lokasi pembongkaran.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu kepada manajemen untuk membongkar sendiri, namun hingga tenggak waktu diberikan sampai 2 Januari 2017 tetap tidak dilaksakan, akhirnya dibongkar paksa.

“Sudah kami berikan teguran keras, tapi tidak diindahkan, makanya diberikan perintah pembongkaran sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya saat diwawancara.

Ahmad menegaskan setiap bangunan yang tidak sesuai syarat pembangunan yang ada, maka harus dibongkar termasuk hotel Myko sejak awal pembangunannya melanggar kawasan pendistrian.

“Mereka selalu mengulur-uluar waktu dengan dalih diberikan waktu, tapi kenyataannya malah terus membangun. Karena tidak ada itikad baik maka tim terpaksa membongkarnya secara paksa,” ucapnya kembali menegaskan.

Lokasi yang dibongkar paksa ini, lanjut Ahmad, kerena menjolor keluar tidak mengikuti aturan minimal delapan meter dari muka jalan yang seharusnya jalan keluar harus di dalam kawasan Mal bukan keluar langsung di jalan raya.

Sementara pihak pengelola melalui Humas Hotel Myko, Saniati berdalih bahwa izin pendirian bangunan sudah mengantong dari DTRB Makassar, dan mempertanyakan kenapa dibongkar paksa.

Manajemen mengkalim pendirian bangunan untuk pintu loket parkir sudah sesuai aturan seperti ditawarkan sebelum pembangunan hotel dengan rancangan parkiran bertingkat sebagai pemanfaatan ruang untuk menampung banyak kendaraan.

“Hanya saja pintu parkir katanya langsung ke jalan raya, itu dipersalahkan, kami menyayangkan pembongkaran itu tanpa konfirmasi lebih dulu,” ujarnya berkilah.

Pihaknya juga mengaku telah mengantong izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari dinas terkait, serta izin lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah seorang pengguna jalan Adrian yang diminta komentarnya memberikan apresiasi terhadap pemerintah atas pembongkaran bangunan tersebut.

“Pembongkaran itu saya dukung, sebab kalau bangunan itu berdiri maka jalan akan semakin macet. Ini saja sudah macet karena banyak kendaraan parkir di jalan,” ujar mahasiswa UNM ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka