Pelalawan, Aktual.com – Sepeda motor sering digunakan sebagai jaminan sebagai mendapatkan uang dalam keadaan mendesak oleh masyarakat Indonesia. Namun, keterlambatan pembayaran oleh pemilik kendaraan kepada perusahaan pembiayaan kadang-kadang menimbulkan kekhawatiran.

Selama ini, banyak ditemukan kasus perampasan sepeda motor oleh perusahaan pembiayaan tanpa memiliki surat pengadilan. Salah satu contoh yang terbaru terjadi pada tanggal 30 Juni 2024, di Dealer HOHO II Lintas Timur Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan, Riau, di mana sepeda motor milik Joni Iskandar dirampas secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai karyawan dari Mega Finance.

Kejadian ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas tindakan perampasan sepeda motor tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Perusahaan pembiayaan, seharusnya tidak melakukan tindakan semacam ini tanpa dibenarkan oleh hukum.

Menurut Pasal 1277 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atas kredit yang diberikan oleh perusahaan, maka perusahaan pembiayaan sebenarnya tidak dapat melakukan penarikan barang secara paksa. Bahkan ketika perusahaan tersebut ingin menarik barang dengan surat pengadilan, barang tersebut sebenarnya tidak boleh diganggu-gugat atau diambil oleh pihak manapun selama tidak ada putusan pengadilan yang memperbolehkannya.

Pada kasus di Pelalawan ini, sepeda motor milik Joni ditarik secara paksa oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai karyawan dari Mega Finance, hal ini menimbulkan kerugian yang cukup signifikan bagi Joni.

Sebagai pihak yang dirugikan, Joni meminta bantuan LBH Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) untuk membantu proses hukum yang dipilihnya karena mengalami perampasan secara paksa kendaraan milik dirinya.

Tauhid Marifatullah selaku ketua LBH PSHI di Pelalawan juga menyatakan akan membantu semaksimal mungkin dalam pemecahan masalah yang dialami kliennya. Kliennya sangat membutuhkan kendaraan tersebut untuk mencari nafkah.

“Diharapkan, Mega Finance dapat bekerja sama dengan LBH PSHI dalam mencari jalan penyelesaian masalah perampasan sepeda motor ini. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan masalah yang sedang dihadapi oleh klien LBH PSHI,” tutup Tauhid, Rabu (24/7) di Pangkalan Kerinci.

Artikel ini ditulis oleh:

Ikhwan Nur Rahman