Jakarta, Aktual.co — Pedagang Kaki Lima yang melakukan transaksi di marka Jalan Petak Baru, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat ditertibkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Jakarta Barat. 
Hal tersebut ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2011 tentang penyelenggara lokasi parkir. Demikian disampaikan Kepala UPT Parkir Jakarta Barat, Sumartono. 
“Lahan ini sebenarnya untuk parkir sesuai dengan Pergub Nomor 64 tahun 2011, dan malahkan dibuat pegadang kaki lima,” katanya, Senin (9/3). 
Sumarsono menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap para PKL yang berjualan di pasar apabila tetap melakukan pelanggaran. 
“Kita akan terus mengawasi, agar jalan tersebut jangan digunakan untuk PKL. Kami merugi Rp 400 ribu sehari,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid